Ketahuilah! Istilah-Istilah Dalam Wakaf

Istilah Istilah Dalam Wakaf yang Lazim Di Gunakan

Wakaf memiliki banyak arti namun satu tujuan, jika di lihat dari pandangan ahli agama maka definisi dari wakaf tersebut sangatlah luas sekali. Di mana wakaf adalah perbuatan yang bertujuan demi kebaikan dan juga kebajikan untuk membantu orang lain yang membutuhkan. Sedangkan menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia yaitu no. 41 tahun 2004 wakaf adalah perbuatan hukum untuk seseorang yang akan memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda yang dimilikinya agar dimanfaatkan untuk keperluan ibadah dan juga sosial. Sebelum Anda mengetahui apa saja istilah-istilah dalam wakaf maka sebaiknya kenali tersebut dahulu seperti apa wakaf tersebut. Dengan begitu akan lebih mudah untuk Anda dalam menjalankan ibadah yang mulia ini jika Anda memiliki kemampuan dalam harta benda yang berlebih.

Terdapat berbagai istilah dalam wakaf yang harus Anda ketahui. Dengan begitu Anda akan lebih mudah memahami arti wakaf yang sebenarnya. Berikut akan dijelaskan beberapa istilah dalam wakaf, di antaranya adalah:

  1. Wakif yaitu pihak atau orang dan juga badan hukum yang akan mewakafkan harta benda miliknya. Seorang wakif juga harus memenuhi persyaratan seperti sudah baligh, berakal dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Harta benda yang akan diwakafkannya itu adalah atas kehendak sendiri dan bukan terpaksa serta harta bendanya memang miliknya sendiri
  2. Maukuf merupakan penerima manfaat dari harta benda yang telah diwakafkan tentunya sudah sesuai dengan ikrar dari wakaf yang sudah disepakati
  3. Nazhir adalah orang atau pihak yang mendapatkan amanat untuk memegang dan juga memelihara serta menyelenggarakan harta dari orang yang memberi wakaf dengan memiliki tujuan untuk perwakafan. Menjadi seorang Nazhir juga harus memenuhi berbagai persyaratan, di antaranya adalah mempunyai sifat yang adil, memiliki kemampuan atau kifayah, dan beragama Islam

Setelah Anda mengetahui berbagai istilah dalam wakaf, maka akan lebih lengkap dan harus diketahui bahwa jika ingin berwakaf atau pun menerima wakaf, maka ada syarat dan rukun yang harus dipatuhi. Untuk rukun dari wakaf terdiri dari 4 rukun yaitu, al waqif (orang yang berwakaf atau yang akan memberikan harta bendanya kepada yang membutuhkan), al mauquf (benda yang akan diwakafkan baik berupa uang atau harta benda lainnya), al mauquf’alaihi ( si penerima manfaaf waqaf tersebut) dan lafadz ( ucapan atau ikrar yang dikenal dengan sighah). Sedangkan untuk syarat dari wakaf juga ada 4 syarat, yakni orang yang akan berwakaf harus berakal, baligh, dan juga rasyid dan memiliki secara penuh harta tersebut. Lalu benda yang akan diwakafkan adalah barang dan harta berharga yang sudah diketahui jumlahnya, dan dimiliki langsung oleh orang yang berwakaf tersebut. Dan untuk orang yang menerima wakaf tentu haruslah musli dan juga merdeka. Jika kafir maka kafir zimmi untuk tertentu, dan untuk yang tidak maka wakaf tersebut diterimanya untuk kebaikan dengannya agar bisa mendakatkan diri dengan Allah SWT. Dalam hal ini, tujuan dari wakaf adalah sebagai kepentingan dalam ajaran Islam saja dan bukan kepentingan lainnya. Untuk syarat wakaf yang terakhir adalah berkaitan dengan lafadznya atau isi ucapannya. Di mana harus menunjukkan kekal atau ta’bid. Dengan mengenal istilah-istilah dalam wakaf dan berbagai rukun juga syarat, maka Anda bisa membedakan apakah wakaf tersebut sah diberikan dan juga diterima oleh si penerima wakaf itu lengkap dengan lafadz yang sudah disebutkan.