Mengenal Macam-Macam Wakaf Yang Diperbolehkan

Jenis Jenis Wakaf dalam Islam

Wakaf adalah memberikan harta bendanya yang bisa mendatangkan manfaat untuk banyak orang dilakukan semata-mata hanya untuk ibadah dan mendapat ridha dari Allah SWT. Setiap orang yang ingin berwakaf, sebaiknya mengetahui apa saja jenis atau macam-macam dari wakaf yang diperbolehkan. Dengan begitu akan mudah baginya untuk menjalankan apa yang sesuai dengan ketentuan dari Allah SWT terkait dari wakaf tersebut. Ada banyak sekali jenis wakaf yang harus Anda ketahui. Berikut akan disebutkan macam-macam dari wakaf berdasarkan berbagai hal, di antaranya adalah:

  1. Wakaf yang didasarkan sebagai peruntukkan. Jenis wakaf ini diperuntukkan untuk 2 hal yaitu wakaf ahli atau wakaf Dzurri/wakaf ‘alal aulad yaitu kepentingan dan juga jaminan sosial terutama di dalam sejumlah lingkungan seperti keluarga dan juga kerabat sendiri. Wakaf khairi atau dikenal dengan kebajikan yaitu salah satu jenis wakat yang secara tegas dilakukan untuk keperluan agama dan juga kemasyarakatan
  2. Wakaf yang didasarkan pada jenis hartanya, dibedakan menjadi 2 yaitu benda bergerak dan bukan uang seperti benda yang bisa berpindah, yang bisa dan tidak bisa dihabiskan, air dan juga BBM, benda yang bisa bergerak terutama dikarenakan sifatnya, surat berharga dan lainnya. Benda bergerak yaitu uang seperti wakaf tunai atau dikenal dengan cash waqf
  3. Wakaf yang didasarkan pada waktunya, dibagi menjadi 2 yaitu Muabbad yang merupakan wakaf bertujuan untuk diberikan selama-lamanya, sedangkan satunya lagi adalah Mu’aqqot adalah wakaf yang diberikan untuk jangka waktu tertentu
  4. Wakaf yang didasarkan pada penggunaan harta yang akan diwakafkan. Jenis wakaf ini juga terdiri dari 2 jenis di antaranya adalah Ubasyir dan juga Mistitsmary. Untuk Ubasyir dikenal juga sebagai dzati yaitu harta benda yang diwakafkan menghasilkan pelayanan masyarakat di mana dapat digunakan secara langsung contohnya rumah sakit dan juga madrasah. Mistitsmary merupakan harta benda wakaf diberikan dengan tujuan sebagai penanaman modal terutama dalam memproduksi barang-barang dan juga pelayanan tentunya yang diperbolehkan sesuai dengan syara’ dan dalam bentuk apapun itu

Apabila Anda sudah mengetahui macam-macam wakaf yang diperbolehkan, maka Anda juga harus tahu apa saja keutamaan atau kelebih dari wakaf tersebut. Karena dengan mengetahui kelebihannya, maka tentu Anda tidak akan melakukannya dengan setengah-setengah atau kurang yakin. Berwakaf adalah hal yang paling mulia, bahkan tidak hanya bermanfaat sewaktu Anda hidup saja, di akhirat nanti Anda pun akan memetik hasil dari perbuatan yang baik ini. Berikut akan dijelaskan apa saja keutamaan dari wakaf tersebut, di antaranya adalah:

  1. Si pewakaf akan memperoleh amal jariah di mana pahalanya akan terus mengalir baik semasa hidupnya sampai si pewakaf meninggal dunia
  2. Kelebihan dari wakaf tentu akan mempererat tali persaudaraan baik antara si pewakaf dan juga orang yang menerima wakaf. Di mana keduanya bisa saling menikmati sarana dari wakaf tersebut
  3. Melalui wakaf yang sudah Anda lakukan maka itu tentu akan sangat membantu pembangunan negara. Apalagi jika negara sedang kesulitan dalam menyediakan sarana dan prasarana, namun adanya wakaf dari banyak orang tentu akan sangat meringankan tugas negara tersebut
  4. Melalui wakaf yang sudah berjalan maka akan membangun jiwa sosial yang lebih tinggi. Apalagi bagi para si pewakaf yang dengan seiklasnya memberikan harta bendanya untuk diwakafkan kepada orang banyak yang membutuhkan.

Melalui wakaf tersebut, akan sangat membantu sekali orang-orang yang selama ini membutuhkan banyak hal. Sesuai dengan berbagai macam dari wakaf tersebut dan juga keutamannya yang sudah dijelaskan.