Sahabat Gelora, bulan Ramadhan merupakan bulan suci dimana rahmat dan maghfirahNya diturunkan. Pada bulan ini Al Qur’an diturunkan sebagai petunjuk bagi umat manusia dan penjelas bagi petunjuk itu serta pembeda antara yang haq dengan yang bathil. Adalah bulan yang dikhususkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan suatu malam kemuliaan (lailatul qadar) yang lebih baik daripada seribu bulan.
Sahabat Gelora, pada bulan ini umat Islam di seluruh dunia bersuka cita dan berlomba-lomba dalam meraih pahala dan ampunanNya. Pada bulan ini juga, umat Islam diwajibkan untuk menunaikan Rukun Islam yang ke empat, yakni Zakat Fitrah, yang wajib ditunaikan sebelum Ramadhan usai. Rasulullah memerintahkan untuk mengeluarkannya sebelum keluar Salat Idul Fitri.
Adapun pengertian dari Zakat Fitrah diambil dari Bahasa Arab زكاة atau Zakah yang berarti bersih, suci, subur, berkat dan berkembang. Menurut istilah, Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh Sahabat Gelora umat Muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Pengertian Zakat seperti tertulis dalam surat Al Baqarah ayat 43:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”
Pada era digital saat ini, sudah banyak opsi pembayaran Zakat Fitrah, bukan hanya metode konvensional melalui Masjid atau Mushola terdekat. Banyak Lembaga Amil Zakat memudahkan pembayaran Zakat Fitrah maupun jenis Zakat lainnya secara daring (online) yang nantinya akan diteruskan kepada para penerima manfaat. Berbagai opsi pembayaran digital yang tersedia saat ini banyak membantu Muzaki melakukan pembayaran dari mana saja dan kapan saja selama syarat dan batas waktu penunaian masih memenuhi. Kalkulator Zakat pun sudah disediakan untuk perhitungan Zakat yang harus ditunaikan.
Syarat untuk menunaikan Zakat adalah wajib bagi yang beragama Islam dan merdeka, menemui dua waktu di antara bulan Ramadhan dan Syawal walau hanya sesaat dan mempunyai harta yang lebih daripada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.
Besaran Zakat Fitrah yang harus ditunaikan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau setara 3,5 liter per jiwa. Adapun ulama Syaikh Yusuf Qardawi membolehkan Zakat Fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal yang ditunaikan dalam bentuk uang dapat menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Siapa saja kah yang berhak menerima Zakat Fitrah?
Namun untuk Zakat Fitrah diutamakan bagi orang fakir dan miskin.
Adapun niat membayar Zakat Fitrah sebagai berikut:
“Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa’an jami’i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a’an far dzolillahi ta’ala”.
Artinya : “Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah ta’ala.”
Zakat Fitrah hendaknya ditunaikan sebelum Salat Idul Fitri, sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang berbunyi :
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).