Memahami Pengertian Wakaf dan Artinya

Pengertian Wakaf dan Manfaatnya

Di dalam Islam, apabila seseorang memiliki harta yang berlebih disarankan untuk menyumbangkannya untuk digunakan demi kebaikan atau dapat di wakafkan. Di mana “waqafa” yang merupakan asal dari kata wakaf memiliki arti berhenti/ menahan. Untuk lebih jelasnya pengertian dari wakaf yaitu menahan hartanya untuk diambil manfaat namun tidak digunakannya sendiri hanya untuk kebaikan saja. Selain itu, menurut UU no 41 tahun 2004, wakaf adalah sebuah perbuatan hukum di mana seseorang akan menyerahkan sebagian hartanya itu agar bisa bermanfaat untuk selama-lamanya dengan tujuan untuk beribadah dan juga mensejahterakan masyarakat umum secara syariah. Agar tidak salah dalam menafsirkan seperti apa wakaf itu, maka tiap-tiap orang harus tahu apa saja rukun dan juga syarat dari wakaf tersebut. Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam menjalankan salah satu ibadah yang sangat-sangat bermanfaat sekali tersebut. Untuk rukun wakaf ada 4 (empat), di antaranya adalah:

  1. Al waqif yaitu seseorang yang melakukan wakaf atau berwakaf
  2. Al mauquf yaitu benda atau harta yang akan diwakafkan
  3. Al mauquf’alaihi yaitu seseorang yang akan menerima dari manfaaf wakaf
  4. Sighah yaitu dikenal dengan arit ikrar wakaf atau lafadz dari wakaf

Mengetahui rukun saja dalam berwakaf tentu tidak akan lengkap dan sah jika Anda tidak mengetahui apa saja syarat sah berwakaf tersebut. Walaupun Anda memiliki harta yang banyak bukan berarti bisa berwakaf begitu saja tanpa mengetahui bagaimana wakaf itu dijalankan. Oleh sebab itu, perlu kiranya Anda atau orang yang akan berwakaf mengetahui apa saja syarat-syaratnya. Berikut akan dijelaskan dan juga disebutkan syarat-syarat dari wakaf, di antaranya adalah:

  1. Untuk orang yang akan berwakaf maka diharuskan memenuhi syarat di mana harta atau benda yang akan diwakafkan memang sudah memilikinya. Selain itu si pewakaf juga harus sudah baligh, berakal, serta rasyid atau sudah mampu bertindak tentunya secara hukum
  2. Untuk benda atau harta yang akan diwakafkan adalah barang atau benda tersebut adalah barang berharga, sudah diketahui jumlahnya, dan sudah dimiliki si pewakaf serta barang tersebut berdiri sendiri dalam arti kata tidak melekat kepada harta lainnya
  3. Untuk si penerima wakaf haruslah seseorang yang beragama islam dan merdeka serta kafir zimmi untuk bagian tertentu. Dan untuk bagian yang tidak tertentu yaitu si penerima zakat harus jadikan wakaf yang diterimanya itu sebagai kebaikan untuknya agar bisa dekatkan diri kepada Allah swt. Dalam hal ini, wakaf hanya berlaku pada kepentingan Islam saja
  4. Untuk lafadznya atau dalam arti kata isi ucapannya di mana haruslah kekal (ta’bid). Akan tidak sah ucapan tersebut bila dengan batas tertentu. Dan syarat selanjutnya ucapan atau lafadz tersebut harus bisa direalisasikan sehingga menjadi pasti dan mengikuti syarat yang dapat membatalkannya

Apabila Anda sudah mengetahui pengertian wakaf dan artinya bahkan rukun dan juga syarat, maka jika Anda merupakan orang yang memiliki harta berlebih maka dapat dipastikan harta benda yang akan diwakafkan akan sah dan menjadi amalan yang tidak akan putus manfaatnya bahkan sampai Anda sudah tidak ada di dunia ini. Setiap perbuatan baik juga harus sudah memenuhi persyaratan dan juga rukunnya, agar nantinya tidak salah langkah dalam melakukan tindakan tersebut. Karena itu perlu kiranya untuk semua orang yang ingin mewakafkan hartanya dan juga si penerima wakaf mengetahui semua hal yang berkaitan dengan wakaf itu dengan sangat baik.